Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan

Authors

  • Muhammad Arif
  • Rosni Rosni

DOI:

https://doi.org/10.24114/jg.v10i1.8632

Abstract

AbstrakPerguruan Tinggi (PT) dengan berbagai aspek yang berhubungan dengan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh setiap dosennya merupakan aset yang bernilai ekonomis dan bermanfaat bagi pembangunan nasional dan daerah. Aset ini dapat dilihat berdasarkan hasil-hasil penelitian, temuan (invensi), rekayasa, dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan para dosen. Penghargaan terhadap hasil-hasil tersebut haruslah diimplementasikan oleh dosen yang bersangkutan, bukan menunggu atau mengharapkan orang lain yang menghargainya. Berbagai isu tentang hak kekayaan intelektual menjadi tujuan utama dari tulisan ini. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intelectual Property Rights (IPR) pada saat ini telah mendapat perlindungan dari pemerintah. Menghargai kekayaan intelektual diri sendiri berarti menghargai karya sendiri sekaligus menghindari konflik kepemilikan karya tersebut pada masa yang akan datang. Menghargai karya diri sendiri merupakan indikasi  sikap mental wirausaha dari individu yang bersangkutan. Disamping itu, pemikiran ini juga sudah selayaknya menjadi perhatian, pemikiran dan dilaksanakan oleh seluruh insan perguruan tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas perguruan tingginya dalam mengemban Tri Dharma PT. Oleh karena itu, pengelolaannya di PT yakni dengan membentuk Sentra KHI di Perguruan Tinggi. Kata Kunci: Kekayaan intelektual untuk pengembangan kewirausahaan.

References

Ditbinlitabmas, Dirjen Dikti. (2000). Panduan Usulan UBER-HaKI.Jakarta: Ditbinlitabmas, Dirjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2000). Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2000). Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2001). Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2001). Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2001). Buku Panduan (Pertanyaan dan Jawaban) Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. (2002). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Downloads

Published

2018-01-02

How to Cite

Arif, M., & Rosni, R. (2018). Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan. JURNAL GEOGRAFI, 10(1), 98–104. https://doi.org/10.24114/jg.v10i1.8632