Beberapa Alternatif Pembangunan Sistem Agribisnis di Pedesaan
DOI:
https://doi.org/10.24114/jg.v3i2.7354Abstract
Produksi usaha tani menggunakan sejumlah input seperti lahan/tanah, tenaga kerja, bibit, pupuk, pestisida, air, alat-alat pertanian dan manajemen. Sedangkan output adalah hasil-hasil usaha tani, yaitu hasil tanaman dan ternak yang bermacam-macam. Jumlah, jenisnya dan kombinasi input menentukan banyaknya output. Ada hubungan fungsional antara jumlah input dan jumlah output yang biasa dikenal fungsi produksi (production function). Fungsi produksi semakin berkembang sesuai dengan pengembangan teknologi. Berbagai fungsi produksi yang tersedia menetukan peluang untuk memperoleh output dari berbagai input. Input yang digunakan ada yang disediakan usaha tani tetapi ada yang dibeli dari luar usaha tani. Input yang disediakan antara lain tenaga kerja keluarga, lahan, air, kemungkinan bibit dan pupuk hijau. Sedangkan input yang dibeli dari luar antara lain pupuk, pestisida alat-alat pertanian, pakan ternak, obat-obatan ternak dan lain-lain. Semakin banyak ragam input, jumlah input dan jumlah input dari luar maka petani semakin memerlukan uang lebih banyak untuk membeli input. Semakin tinggi ongkos produksi maka keuntungan petani semakin kecil, sehingga hasil jerih payah petani (usaha tani) yang sesungguhnya adalah keuntungan, bukan volume produksi. Dipihak lain nilai output atau penerimaan ditentukan oleh harga penjualan produksi. Harga penjualan produksi ditentukan saluran pemasaran, struktur pasar, hasil pengolahan dan jasa-jasa pemasaran lainnya.Kata Kunci :Sistem AgribisnisReferences
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, 2002, Profil Kawasan DPP dan Agropolitan.
Jayadinata, Jakarta, T. 1999. Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Pedesaan Perkotaan dan Wilayah. ITB. Bandung.
Lincolin Arsyad, 1999. Pengantar Perencanaan dan Pembangunan Ekonomi Daerah. Edisi Pertama. LPEE Yogyakarta.
Soenarno, 2003. Pengembangan Kawasan Agropolitan dalam Rangka Pengembangan Wilayah.
Tjokromidjodjo, B., 1999. Perencanaan Pembangunan. Gunung Agung. Jakarta “ London.
UU No. 24 Tahun 1992. Badan Koordonasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).