Etika Desainer Grafis dalam Pemanfaatan Art-Generator

Authors

  • Dinda Ayu Anggraeni Universitas Negeri Semarang
  • Farhan Husyen Ramadhan Universitas Negeri Semarang
  • Puan Bening Pastika Universitas Negeri Semarang
  • Yoga Hernawan Universitas Negeri Semarang
  • Florentina Yuni Arini Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.24114/cess.v9i1.53276

Keywords:

Professional Ethics, Art, Artificial Intelligence, Art-Generator

Abstract

Peralihan generasi komputer dari masa ke masa menunjukkan betapa pesatnya perkembangan komputer. Saat ini, komputer telah memasuki generasi kelima sebagai generasi yang menjadi tolak ukur dalam perkembangan teknologi yang semakin maju dan revolusioner. Berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya, komputer generasi kelima memanfaatkan Kecerdasan Buatan dalam melakukan pemrosesan data dan pengambilan keputusan. Salah satu contoh dari teknologi Kecerdasan Buatan adalah Art-Generator. Eksistensi Art-Generator sangat membantu manusia, khususnya para desainer grafis, dalam menyelesaikan pekerjaannya secara cepat dan akurat. Namun, kelebihan tersebut menimbulkan beberapa dampak negatif, yaitu timbulnya kesalahpahaman dan kesalahan suatu informasi, serta munculnya isu-isu terkait hak cipta yang merugikan pemilik asli. Oleh karena itu, sebagai desainer grafis yang hidup pada era generasi kelima komputer ini, dibutuhkan pemahaman mengenai etika dalam pemanfaatan Art-Generator sehingga tidak melanggar etika profesi dalam pemanfaatan Art-Generator dalam bidang seni. Pada penelitian ini, penulis melakukan pendekatan menggunakan metode penelitian studi literature review guna memaparkan etika desainer grafis dalam pemanfaatan Art-Generator. Dengan mengetahui etika profesi dalam pemanfaatan Art-Generator, diharapkan dapat meminimalisir kadar pemanipulasian oleh desainer grafis dalam pemanfaatan Art-Generator sehingga tidak melanggar prinsip kepemilikan yang mengakibatkan konsekuensi hukum.

References

T. Wahyono, Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Teknologi Informasi. 2006.

C. Kurniawan, œManfaat Etika Profesi Konsultan IT Terhadap Kepercayaan Perusahaan, Jurnal Ilmiah IT CIDA, vol. 5, no. 1, Jul. 2019, doi: 10.55635/jic.v5i1.89.

D. A. W. LAKSANA, PENGANTAR DESAIN GRAFIS.

œSekilas Tentang Desain Grafis. Accessed: Oct. 25, 2023. [Online]. Available: https://bbpsdmp-medan.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Artikel-Pengertian-Desain-Grafis_edited.pdf

A. Firdhausi, œEtika Digital Dalam Artificial Intelligence, 2023.

M. Siahaan, C. Harsana, K. Anderson, M. V. Rosiana, S. Lim, and W. Yudianto, œPenerapan Artificial Intelligence (AI) Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas Tunanetra, Journal of Information System and Technology, vol. 01, no. 02, pp. 186“193, Nov. 2020.

œApa Itu Deep Learning?, https://aws.amazon.com/id/what-is/deep-learning/.

E. Vilgia Putri Beyan, A. Gisela Cinintya Rossy, and E. Vilgia Princess Beyan, œJARINA-Journal of Artificial Intelligence in Architecture A Review of AI Image Generator: Influences, Challenges, and Future Prospects for Architectural Field, 2023.

M. Clarke, œWhat Is an AI Art Generator? Features, Benefits and More, techrepublic.

C. McFadden, œThe rise of AI art: What is it, and is it really art?, Interesting Engineering.

H. H. Jiang et al., œAI Art and its Impact on Artists, in Proceedings of the 2023 AAAI/ACM Conference on AI, Ethics, and Society, New York, NY, USA: ACM, Aug. 2023, pp. 363“374. doi: 10.1145/3600211.3604681.

UNESCO, Recommendation on the Ethics of Artificial Intelligence. 2022. Accessed: Oct. 12, 2023. [Online]. Available: https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000381137

K. Dedes, A. Prasetya, E. P. Laksana, L. Ramadhani, and V. Setia, œPeran Etika dalam Teknologi Informasi, Jurnal Inovasi Teknologi dan Edukasi Teknik, vol. 2, no. 1, pp. 11“19, Jan. 2022, doi: 10.17977/um068v2i12022p11-19.

E. Fauzy, œRekonseptualisasi Perlindungan Hukum atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence di Indonesia, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2023.

J. Simarmata, A. Banjarnahor, S. Ovalia, and A. Hasibuan, Artificial Intelligence Marketing. Yayasan Kita Menulis, 2023.

M. K. Sari, œTanggung Jawab Ilmuwan dan Seniman, Bogor, 2020.

D. Setyowati, œMemahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan, Pandecta Research Law Journal, vol. 15, no. 1, pp. 121“141, Jun. 2020, doi: 10.15294/pandecta.v15i1.24689.

A. Rusilowati, œPengembangan Instrumen Non-Tes, 2013.

Y. Rajalahu, œPenyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi, Lex Crimen, vol. 2, no. 2, 2013.

I. D. Enggarratri, œPeran Media Massa Sebagai Pendukung Citra Organisasi, WACANA, Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, vol. 16, no. 1, p. 43, Oct. 2017, doi: 10.32509/wacana.v16i1.9.

Downloads

Published

2024-01-17