TINDAK TUTUR ANGGOTA DEWAN DALAM RAPAT FORMAL DI KANTOR DPRD MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.24114/sasindo.v7i2.11761Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis dan makna tindak tutur lokusi, ilokusi, dan perlokusi Anggota Dewan dalam rapat Formal di Kantor DPRD Medan. Pada penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data diperoleh secara langsung dari tuturan anggota dewan dalam rapat formal di Kantor DPRD Medan. Instrumen pengumpulan data yang digunakan adalah peneliti sendiri dan dibantu dengan dokumentasi dan alat perekam dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik simak, teknik rekam dan teknik catat dengan berlandaskan pada teori Austin yaitu membagi tindak tutur menjadi 3 jenis seperti tindak tutur lokusi, tindak tutur ilokusi dan tindak tutur perlokusi. Dari hasil penelitian diperoleh jenis tindak tutur lokusi, ilokusi dan perlokusi sebanyak 24 tindakan dari 171 pertuturan pada percakapan anggota dewan dalam rapat formal. Tuturan yang paling dominan adalah jenis tindak tutur ilokusi sebanyak 75 tuturan (43,86%). Sedangkan jenis tindak tutur lokusi sebanyak 37 tuturan (21,64%), dan perlokusi sebanyak 59 tuturan (34,50%). Makna yang terkandung dalam tuturan anggota dewan merupakan wujud verbal tindak tutur ilokusi yang menyatakan suatu tindakan. Kata Kunci : Tindak Tutur, DPRD Medan, Rapat FormalDownloads
Issue
Section
Articles