Tinjauan Yuridis terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v10i1.9651Keywords:
Tinjauan Yuridis, Keputusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/Kppu-M/2017, sesuai dengan Teori Kontrol Sosial dan Teori Keadilan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah: 1) Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia ataupun badan hukum. Oleh karena itu dalam hal mekanisme pemberitahuan atas penggabungan dan peleburan badan usaha serta pengambilalihan saham perusahaan yang diatur dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 merupakan contoh nyata dari fungsi kontrol sosial dari pada hukum yang tertuang melalui suatu regulasi cukup optimal. 2) Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor: 08/KPPU-M/2017 sudah berjalan sesuai dengan keadilan normatif yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang cukup matang dan berjalan dengan konsep keadilan yang dimaksud oleh pembuat Undang-Undang. Berdasarkan putusan tersebut dapat dilihat netralitas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang berkomitmen untuk menegakan keadilan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa ada keberpihakan kepada pengusaha.References
Surbakti, R. (1999). Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT. Grasindo.
Nainggolan, M. (tt.). Teori-Teori Hukum Pidana, Jakarta: Universitas Jaya Baya.
Mahfud MD, M. (2009). Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Muladi dan Nawawi, B. (1992). Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Fuady, M. (1999). Hukum Anti Monopoli: Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
------------------. (2008). Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modren Di Era Global, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rokan, M.K. (2012). Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Pakpahan, N.S. (1995). Hukum Perusahaan Indonesia, Jakarta: Yayasan Pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia.
Margono, S. (2009). Hukum Anti Monopoli, Jakarta: Sinar Grafika.
Prasetyo, T. & Barkatullah, A.H. (2014). Filsafat, Teori Dan Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mangesti, Y.A. & Tanya, B.L. (2014). Moralitas Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing.
Nugroho, A. Letarini, R. & Haryati, T. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Asas Efisiensi Berkeadilan Berdasarkan Pasal 33 Ayat (4) Uud 1945 Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Ketenagalistrikan, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 47 (2).
Diab, A.L. (2014). Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering Dan Social Welfare, Jurnal Al-Adl, 7 (2).
Paendong, J.E. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Dalam Persaingan Usaha Di Indonesia Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jurnal Lex Privatum, V (4).
Nurullah. (2016). Sistem Ekonomi Dan Demokrasi Ekonomi Indonesia, Jurnal Hikamuna, 1 (1).
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor: 08/KPPU-M/2017.
Internet:
http://www.beritasatu.com/emiten/337682-ekspansi-mal-nirvana-akuisisi-mutiara-mitra.html, diakses 22 April 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.