Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk dan Indikasi Persekongkolan dalam Tender
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8247Keywords:
Faktor Penyebab, Tidak Terbukti Secara Hukum, Bentuk dan Indikasi Persekongkolan, Tender.Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU. No. 5/1999 (Pasal 35 huruf f). Salah satu Pedoman Pasal terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 02 Tahun 2010 berkaitan dengan Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5Tahun 1999. Tulisan ini melihat pada penerapan Pedoman tersebut, yang menarik perhatian penulis adalah Putusan KPPU Nomor 05 Tahun 2011, yang mana KPPU gagal membuktikan pemenuhan unsur Pasal 22 Tentang Persekongkolan tender pada Pelaku Usaha, dikarenakan KPPU kurang memenuhi alat bukti dalam hukum acara serta dalam membuktikan unsur-unsur berikut: (1) Bersekongkol; (2) Mengatur dan atau menentukan pemenang tender; (3) Dampak persaingan usaha tidak sehat (rule of reason); Sehingga penulis menyarankan KPPU agar dalam melakukan investigasi juga memperhatikan hukum acara sehingga tidak menyia-nyiakan tenaga, waktu dan dana APBN untuk operasionalisasi KPPU.References
A.M. Tri Anggraini, œPenegakan Hukum dan Sanksi Dalam Persekongkolan Penawaran Tender, Jurnal Legalisasi, vol. 3 No. 4 Desember 2006.
Hasibuan, A.D., dan Ferry A.S., (2013), Faktor Penyebab Tidak Dilaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Upaya Penanggulangannya (Analisis Kasus Putusan PTUN Medan No: 17/G/2000/PTUN-MDN), Mercatoria, 6 (2): 133-144
Jurnal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, edisi 02 Tahun 2009, www.kppu.go.id diakses pada 03-05-2013.
Marlina., (2008), Tinjauan Hukum Pertanggunggan Terhadap Program Jamsostek Pada Perusahaan Swasta Di Wilayah Medan, Mercatoria, 1 (2): 99-114
Nurmadjito, Pakta Integritas, Legal Review 28/Th III, Januari 2005.
Perkom Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999, www.kppu.go.id., diakses 26-04-2014, pukul 10.17 WIB.
Putusan KPPU Perkara Nomor 05/KPPU-L/2011, diakses pada situs www.kppu.go.id, diakses 10-05-2013, pukul 10.46 WIB.
Sinambela, R.W.N., dan Marlina, (2010), Kajian Yuridis Pembatasan Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak oleh UU NO. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Mercatoria, 3 (1):45 “ 51
Sulubara, S.M., dan Irma A.R., (2011), Fungsi Pengawasan Bapepam-Lk Dalam Praktek Insider Trading Terhadap Perusahaan Publik dalam Pasar Modal, Mercatoria, 4 (1): 43-57
Tanjung, K., dan Januari S., (2013), Fungsi dan Peran Lembaga KPPU dalam Praktek Persaingan Usaha di Kota Medan Mercatoria, 6 (1): 64-85
UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, www.kppu.go.id, diakses 20-03-2013, pukul 13;20 WIB