Tinjauan Yuridis Sistem Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8245Keywords:
Kesehatan, Hukum Kesehatan, Masyarakat MiskinAbstract
Pembahasan artikel ini adalah tentang suatu tinjauan terhadap sistem pelayanan bagi masyarakat miskin serta cara penanggulangannya berdasarkan undang-undang no.23 tahun 1992. Sistem pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin akan sangat efisien, karena berkerjasama dengan puskesmas yang ada. Dan warga yang mampu membantu memberikan donatur untuk masyarakat yang kurang mampu dalam kesehatan. Bagaimana penerapan pelayanan kesehatan diberikan kelurahan sei rengas permata dan kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan cara penanggulangnya. Dari hasil pengamatan yang dilakukan maka diketahui bahwa pelayanan kesehatan sangat baik dan berkerjasama dengan puskesmas yang ada dikelurahan tersebut. Kendala-kendala yang di hadapi pada saat pelayanan tidak ada di dapat kendala atau masalah saat pelayanan kesehatan karena masyarakat sangat perduli dengan kesehatan diri mereka,dan satu sama lain saling membatu untuk menjaga kesehatan dengan cara memberi donatur dana bagi yang membutuhkannya.References
Singarimbun, M.,(1976), œPenduduk Dan Kemiskinan Jakarta: Bharatara Karya Aksara.
Penny, D.H., (1976), œPenduduk Dan Kemiskinan Jakarta: Bharata Karya Aksara.
Wie, T.K., (1981), œPemerataan Kemiskinan Ketimpangan, Jakarta: Sinar Harapan
Hendrik, (2010), œEtika Dan Hukum Kesehatan Jakarta: Buku Kedokteraan EGC.
Ns. Ta™adi, Ns., (2011), œHukum Kesehatan Jakarta: Buku Kedokteraan EGC.
Notoatmodjo, S., (2011) œKesehatan Masyarakat Jakarta: Rineka Cipta
Peraturan Perundang-undang
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2001 Tentang Sistem Jaminan Sosial.
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
-Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
Internet
http://www.artikata.com/arti-352171-suatu.html
http://bvbx666.blog.com