Kajian Yuridis Permohonan Itsbat Nikah pada Pengadilan Agama Medan
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v9i2.8240Keywords:
Kajian Yuridis, Itsbat Nikah, Pengadilan Agama MedanAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Itsbat nikah dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menetapkan sahnya pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan akibat hukum yang sudah disahkan oleh Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan cara menganalisanya dari bahan pustaka dan data primer dengan meneliti langsung ke lapangan dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, ketentuan pengaturan itsbat nikah dalam perundang-undangan Indonesia, merupakan sebuah amanah dalam peraturan pada Pasal 7 ayat (2) dan (3) Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perkawinan dan Tata cara mengajukan permohonan itsbat nikah pada Pengadilan Agama Medan yaitu pertama, membuat surat permohonan, kedua pendaftaran atau memasukkan surat permohonan ke Loket II atau Loket III agar ditentukan SKUM biaya panjar perkara, ketiga pemanggilan para pihak Pemohon, keempat persidangan dan kelima pembacaan putusan atau penetapan serta Kedudukan itsbat nikah yang sudah disahkan di Pengadilan Agama yaitu permohonan itsbat nikah yang diajukan oleh suami dan isteri atau pihak-pihak lain telah dikabulkan Pengadilan Agama, maka implikasinya terhadap status perkawinan yang dilakukan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum.References
Abdurrahman dan Syahrani. (2001). Masalah-Masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Almuni.
Amaruddin, Z.A., (2010). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Bafadhal, F., (2014), Itsbat Nikah Dan Implikasinya Terhadap Status Perkawinan Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia (Jurnal Ilmu Hukum), Maret 2014, Jambi.
Djubaidah, N., (2012). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Manan, A., (2008). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mardani. (2011). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu,
Nasution, S., (2007), Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
Nur, D., (1993). Fiqh Munakahat. Semarang: CV. Toha Putra.
Pasaribu, O.L.H., Iman J., dan Elvi Z.L., (2008), Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan), Mercatoria, 1 (2): 130-140
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Ramulyo. M.I., (2004). Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT.Bumi Aksara.
Rasyid, C., dan Syairuddin. (2009). Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama. Yogyakarta: UII Press.
Rasyid, S. (1986). Fiqh Islam. Bandar Lampung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Rofiq, A., (1998). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Sanusi, A., (2016), Pelaksanaan Itsbat Nikah (artikel), (Ahkam: Vol. XVI, No. 1, Januari 2016 Banten, Serang).
Shomad, A., (2012). Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syriah dalam Hukum Islam). Jakarta: Kencan
Soekanto, S., dan Sri M., (2011). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syaifuddin, S., Sri T., dan Annalisa Y., (2013). Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifuddin, A., (2003). Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana.
Syarifuddin, A., (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Tim Penyusun Kamus. 1990. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Zaidah, Y., (2014), Isbat Nikah Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Hubungannya Dengan Kewenangan Peradilan Agama (Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran IAIN Antasari), 2014, Banjarmasin.