Peranan Pengadilan Agama Kelas I Medan terhadap Pembatalan Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5165Keywords:
, Peranan, Pengadilan Agama, Pembatalan PerkawinanAbstract
Penelitian ini adalah mengenai pembatalan perkawinan merupakan kasus yang sering terjadi di wilayah hukum Pengadilan Agama Medan Kelas 1A, yang mana jumlah perkara pembatalan perkawinan semakin meningkat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan perkawinan dapat di batalkan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk menganalisis peningkatan peranan Pengadilan Agama Medan terhadap pembatalan perkawinan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan cara menganalisa hukum yang tertulis dari bahan pustaka atau data sekunder dan meneliti langsung ke lapangan tempat objek yang diteliti. Hasil penelitian ini adalah faktor menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan menurut peraturan perundang-undangan adalah pembatalan perkawinan karena pembatalan hubungan suami istri sesudah dilangsungkan perkawinan, karena adanya syarat-syarat yang tidak dipenuh menurut Pasal 22 s/d Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Pasal 70 dan Pasal 71. Peranan Pengadilan Agama terhadap pembatalan perkawinan adalah untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara yang diajukan Pemohon, maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan absolut yang diatur pada Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.References
Abdurrahman dan Riduan S, 1978, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Alumni, Bandung.
Shomad, A, 2012, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Doi, AR, 2002, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Dahlan, A Z, 2003, Ensilopedi Hukum Islam, Ikhtiar Baru, Jakarta.
Rasyid, C dan Syaifuddin, 2009, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik pada Peradilan Agama,UUI Press, Yogyakarta.
Depag RI, 1994, Alquran Dan Terjemahannya, Jakarta.
Ghazaly, A, 2003, Fiqh Munakahat, Kencana, Jakarta.
Hakim, R, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung.
Saleh, W K , 1976, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Marwan, M dan Thoyib M, 1986, Hukum Islam II, Buana Cipta, Surakarta.
Muchtar, K, 1974, Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan, Bulang Bintang, Jakarta.
Mughniyah, J M, , 2004, Fiqh Lima Madzhab, Lentera, Jakarta.
Martiman. P, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Center Publishing, Jakarta.
Nasution, S., 2007, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
Nuruddin, A dan A.A. Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Studi Kritis Perkembangan, Prenada Kencana, Jakarta.
Sabiq, S, 1996 Fikih Sunnah 8, Al-Ma™arif, Bandung.
Soekanto, S dan Sri M, 2003, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi Satu, Cetakan Ketujuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemiyati, 2004, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974), Liberty, Yogyakarta.
Sunggono, B, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syarifuddin, A, 2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam