Peranan Urgensi Pengaturan Hukum Efek Syariah dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5161Keywords:
Pasar Modal Syariah, Pengaturan Hukum Efek SyariahAbstract
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1997 dengan adanya peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Investment Management (DIM). Pengaturan hukum tentang efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk menfatwakan hukum-hukum yang berkaitan dengan lembaga ekonomi dan keuangan syariah. Kekurangan dalam pengaturan hukum efek syariah pada pasar modal syariah di Indonesia bahwa fatwa DSN-MUI tidak termasuk dalam tata urutan perundang-undangan sehingga sampai saat ini penerbit-penerbit produk keuangan syariah sebenarnya mempunyai keleluasaan untuk tidak mengikuti fatwa DSN, karena fatwa DSN bukanlah sumber hukum yang mengikat di Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, Perlunya pengaturan hukum tentang pasar modal syariah atau efek syariah dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-undang agar menjamin kepastian hukum bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Pasar modal syariah di Indonesia.Published
2016-12-28
Issue
Section
Articles