Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan
DOI:
https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5158Keywords:
Akta Tanah, PPAT Sementara.Abstract
Tujuan penelitian dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang praktek pembuatan akta tanah oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan dan untuk mengetahui akibat hukum jika terjadi kesalahan dalam praktek pembuatan akta tanah oleh Camat selaku PPAT Sementara. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah peneltian kualitatif yang maksudnya adalah peneltian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan peneltian terhadap data-data yang berkaitan dengan peneltian ini dan juga dengan cara melakukan peneltian lapangan (library research) dan kepustakaan (field research). Hasil penelitian menunjukkan adalah bahwa praktek pembuatan peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Camat dalam kedudukan dan fungsinya selaku PPAT Sementara di kota padangsidimpuan pada prinsipnya sama dengan PPAT/Notaris, yaitu kedudukannya sebagai pejabat umum dan fungsinya sebagai pembuatan akta. Hal ini juga berarti bahwa Camat selaku PPAT Sementara masih dibutuhkan oleh masyarakat di Kota Padangsidimpuan dalam pembuatan akta dan bahwa akibat hukum dari kesalahan yang dilakukan Camat selaku PPAT Sementara dalam praktek pembuatan akta tanah, berdasarkan ketentuan memang bervariasi, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan oleh PPAT Sementara, yaitu bisa dikenakan sanksi hukuman ringan berupa denda dan hukuman berat adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan PPATReferences
Affandi, A., 1983, Hukum waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut KUHPerdata,Bina Aksara, Jakarta
BPN Republik Indonesia, 2010, Himpunan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Tidak Diterbitkan
Chomzah, A.A., 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia), jilid 2,Prestasi Pustaka, Jakarta
Departemen Pendidikan Nasional, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta
Dirdjosisworo S., 1988, Ruang Lingkup Kriminologi, Bandung: Remaja Karya,
Gultom M., 2014, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Bandung, Refika Aditama, cetakan III.
Harsono, B., 1990, Badan Pertanahan Nasional, Deputi Bidang Pengukuran Dan pendaftaran Tanah, Jakarta
_______________, 2002, Hukum Agraria indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah , Djambatan, Jakarta
Ismaya, S, 2013, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta
Lamintang P.A.F., 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Lubis S., 1989, Serba Serbi Politik dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni
Manan, A., 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Usaha Nasional, Surabaya
Nasution Z.A., 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons), Semarang, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Tesis.
Perangin, E., 1991, Praktek Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali, Jakarta
Peraturan Indonesia, Nomor 37 Tahun 1998, Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah, Nomor 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah
Poerwadarminta,1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi kedua, Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta
Rasyid, R. E., Pendaftaran Tanah Dan PPAT.
Rozali, A, 2002, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Rajawali, Jakarta
Soeroso M.H., 2011, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jakarta; Sinar Grafika, Cetakan Ke II.
Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta
Suprapto, J., 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang 28 Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women); dan
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.