Introduction to Law

Authors

  • sri hardini

DOI:

https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i1.5143

Keywords:

Pengantar, Hukum

Abstract

Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Ia merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat itu dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama hukum itu mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum itu diciptakan. Hukum adalah kaidah atau peraturan-peraturan tingkah laku dan kebiasaan masyarakat, baik orang memandang hukum sebagai kaidah maupun sebagai kebiasaan, itu semata-mata bergantung kepada pendirian yang kita anuti. Ilmu Hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu hukum ini, sehingga orang berpendapat bahwa ilmu hukum itu œbatas-batasnya tidak bisa ditentukanœdalam bahasa Inggris disebut justisprudence.. Pengantar; Hukum.

Downloads

Published

2016-06-28