PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Dewi Fibrini UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI
  • Abdul Rahman Maulana Siregar UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

DOI:

https://doi.org/10.24114/jkss.v22i2.62375

Abstract

Rumah Tangga merupakan lingkup terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah dimana antara yang satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan dan saling membutuhkan yang diperkuat dengan adanya perkawinan. Digunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data dari bahan hukum seperti konsep, teori, doktrin dan pendapat ahli. Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya kekerasan rumah tangga dengan membuat kebijakan tentang penghapusan kekerasan rumah tangga, mengadakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, mengadakan sosialisasi, penyuluhan, advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan isu kekerasan dalam rumah tangga.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perempuan, Kekerasan Rumah Tangga

Author Biographies

Dewi Fibrini, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Magister Hukum Kesehatan UNPAB

Abdul Rahman Maulana Siregar, UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI

Magister Hukum Kesehatan UNPAB

References

Bambang Waluyo, 2018 VIKTIMOLOGI, Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika,Cet. 6, Jakarta, hal. 86-87.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita (Edisi 1, Cet. I; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), hal. 135.

E. Kristi Poerwandari, Kekerasan Terhadap Perempuan: Tinjauan Psikologi Feministik, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000, hal 13.

Harkristuti Harkrisnowo, Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan, dalam Pemahaman Bentuk-bentuk Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, penyunting Achie Sudiarti Luhulima, PT. Alumni, Jakarta, 2000, hal 83.

Mufidah Ch, dkk, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan?. Malang: Pilar Media, 2006, hlm.13-14.

P.M.H, Simanjunak, Hukum Perdata Idonesia,edisi ke I, Kencana, Jakarta,2015, hal 37.

Rena Yulia N, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Penegakan Hukum, Volume Xx No. 3 Juli ± September 2014.

Sylvia Amanda & Dian Puji Simatupang, Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kdt di Tangerang selatan, STAATRECHT: Indonesian Constitutional law journal, Vol.3 No.1, 2019, hlm 52.

Vinita Susanti, œPerempuan membunuh: istri sebagai korban dan pelaku KDRT, Jakarta: Bumi Aksara, (5), 2019.

Weiner, Neil Alam, dkk, Violence, Patterns, Causes, Public Policy, Harcourt Brace javanovich Inc, USA, 1990, hlm. 114-116.

Downloads

Published

2024-12-30

How to Cite

Fibrini, D., & Siregar, A. R. M. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. JURNAL KELUARGA SEHAT SEJAHTERA, 22(2), 75–83. https://doi.org/10.24114/jkss.v22i2.62375