Perlindungan HAM Korban Pelecehan Seksual Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kendal
DOI:
https://doi.org/10.24114/jk.v21i1.53151Keywords:
sexual harassment, human rights, women, pelecehan seksual, hak asasi manusia, perempuanAbstract
AbstractHuman Rights (HAM) are the nature of every human being and must continue to be upheld. Protection and enforcement of human rights are also proof of justice, including for victims of sexual harassment. Criminal acts of sexual harassment have also occurred in the jurisdiction of the Kendal Police, where, in recent years, there have always been cases of sexual harassment. This research aims to provide an overview of the efforts made by the Kendal Police to provide human rights protection to victims of sexual harassment in the Kendal area. The results of this research conclude that the protection and enforcement of human rights for victims of sexual harassment in the jurisdiction of the Kendal Police is, of course, appropriate by imposing penalties on perpetrators of sexual harassment as stated in Articles 414 to Article 422 of Law Number 1 of 2023. However, apart from that, the Government is also responsible for providing protection and upholding human rights for women who are victims of sexual harassment. The Kendal government assists in medical services, legal assistance, and recovery efforts carried out by various parties.-------------------AbstrakHak Asasi Manusia (HAM) menjadi fitrah setiap manusia yang harus terus dipegang dan ditegakkan. Perlindungan dan penegakan HAM juga menjadi sebuah bukti keadilan termasuk di dalamnya bagi korban pelecehan seksual. Tindak kriminal pelecehan seksual turut terjadi di wilayah hukum Polres Kendal yang pada beberapa tahun terakhir selalu terjadi kasus pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai apa saja upaya yang dilakukan oleh Polres Kendal untuk memberikan perlindungan HAM pada korban pelecehan seksual di wilayah Kendal. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan dan penegakan HAM bagi korban pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Kendal tentu saja sudah tepat. Dengan adanya pemberlakuan hukuman kepada pelaku pelecehan seksual seperti telah tercantum dalam Pasal 414 sampai pasal 422 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun selain itu, Pemerintah juga bertanggung jawab memberikan perlindungan dan penegakan HAM terhadap Perempuan korban pelecehan seksual. Pemerintah Kendal memberikan pemberian bantuan seperti layanan medis, bantuan hukum, dan upaya pemulihan yang dilakukan oleh berbagai pihak.References
Arifin, M. Z. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Kalangan Remaja Di Kabupaten Bondowoso. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 43“56. https://doi.org/10.32816/paramarta.v21i1.144
CNN Indonesia. (2022). Angka Kriminalitas 2022 Naik, Rata-rata 31,6 Kejahatan per Jam. Diambil 30 Maret 2024, dari CNN Indonesia website: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221231173259-12-894485/angka-kriminalitas-2022-naik-rata-rata-316-kejahatan-per-jam
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan. Jakarta.
Lorion, S. (2022). National Human Rights Action Plan; an Inventory (Part I: Norm Diffusion and State Practice). Copenhagen: the Danish Institute for Human Rights.
Miles, M., Huberman, M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3 ed.). https://doi.org/10.1080/0140528790010406
Muhamad, N. (2023). Komnas PA: Ada 3.547 Kasus Kekerasan Anak 2023, Terbanyak Kekerasan Seksual. Diambil 25 Februari 2024, dari https://databoks.katadata.co.id/ website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/29/komnas-pa-ada-3547-kasus-kekerasan-anak-2023-terbanyak-kekerasan-seksual
Muhtaj, M. El. (2009a). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: P.T. RajaGrafindo Persada.
Muhtaj, M. El. (2009b). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Novika, G. D., Disemadi, H. S., & Rochaeti, N. (2020). Legal Protection in Restitution to the Victims of Human Trafficking. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 36“46. https://doi.org/10.22219/ljih.v28i1.10374
Novrianza, N., & Santoso, I. (2022). Dampak dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 53“64. https://doi.org/10.23887/JPKU.V10I1.42692
OHCHR. (2022). Handbook on National Human Rights Plans of Action. New York and Geneva: UN-OHCHR.
Pane, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pada Wanita di Provinsi Kepulauan Riau. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 43“56. https://doi.org/10.32816/PARAMARTA.V21I1.144
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61“72. https://doi.org/10.14710/JPHI.V4I1.61-72
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proclamation of Tehran.
Rochaety, N. (2016). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. PALASTREN: Jurnal Studi Gender, 7(1), 1“24. https://doi.org/10.21043/PALASTREN.V7I1.996
Sari, R., Nulhaqim, S. A., & Irfan, M. (2015). Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 14“18. https://doi.org/10.24198/JPPM.V2I1.13230
Smith, R. K. M., Hostmaelingen, N., Ranheim, C., Arinanto, S., Falaakh, F., Soeprapto, E., ¦ Riyadi, E. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia (K. D. Asplund, S. Marzuki, & E. Riyadi, Ed.). Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia.
Soekanto, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Responsibilities.
Vienna Declaration and Programme of Action.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ilham Septiawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors published with the Jurnal Kewarganegaraan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Licence
Jurnal Kewarganegaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.