Pengembangan Digital Citizenship Melalui Pojok Baca Digital di Masyarakat Karang Bedil Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.24114/jk.v20i2.48274Keywords:
digital citizenship, digital reading corner, development, kewarganegaraan digital, pojok baca digital, pengembanganAbstract
AbstractThe purpose of this research is to provide an understanding to the public to be smart in choosing positive news that does not contain fake news and increases literacy. Data collection techniques using observation, interviews, and documentation. The results of this study use a qualitative approach with descriptive methods because this research describes objects, phenomena, and social conditions that occur in the Karang Bedil community through POCADI services. The development of digital citizenship through POCADI is therefore as follows: 1. Digital citizenship involves understanding the risks associated with technology and how to protect oneself online. This also includes respecting the rights of others and using technology responsibly. 2. Digital citizenship aims to enable people to utilize technology properly in accordance with applicable ethics and norms. The concept of this coaching is for the development of society to reduce the time to use technology to make the organization productive for both children and adults. Digital citizenship aims to ensure that everyone can use digital media, technology, and responsible Digital citizenship coaching.-----------------AbstrakTujuan dari penelitian ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih berita yang sifatnya positif, tidak mengandung berita bohong dan meningkatkan literasi. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumen. Hasil penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif karena dalam penelitian ini menggambarkan objek, fenomena atau kondisi sosial yang terjadi di masyarakat Karang Bedil melalui layanan POCADI. Maka pengembangan Kewarganegaraan digital melalui POCADI adalah sebagai berikut: 1. Kewarganegaraan digital melibatkan pemahaman risiko yang terkait dengan teknologi dan cara melindungi diri sendiri secara online. Ini juga termasuk menghormati hak orang lain dan menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. 2. Kewarganegaraan digital bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan baik sesuai etika dan norma yang berlaku. Konsep pembinaan ini adalah untuk pengembangan masyarakat untuk mengurangi waktu untuk menggunakan teknologi agar masyarakat produktif baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Tujuan kewarganegaraan digital adalah untuk memastikan bahwa setiap orang dapat menggunakan media digital, teknologi, dan bertanggung jawab Pembinaan kewarganegaraan digital.References
Amanda, R. P. (2021). Pojok Baca Digital (POCADI) untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat di Pasar Pusat Kota Padang Panjang (Universitas Negeri Padang). Universitas Negeri Padang. Retrieved from http://repository.unp.ac.id/40703/
Harianto, E. (2020). Keterampilan Membaca dalam Pembelajaran Bahasa. Jurnal Didaktika, 9(1), 1“8. https://doi.org/10.58230/27454312.2
Manan, S. (2017). Pembinaan Akhlak Mulia Melalui Keteladanan dan Pembiasaan. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta™lim, 15(1), 49“65.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Arizona: Arizona State University.
Pahlevi, R. (2022). APJII: Penetrasi Internet Indonesia Capai 77,02% pada 2022. Retrieved 27 June 2023, from databoks website: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/10/apjii-penetrasi-internet-indonesia-capai-7702-pada-2022
Pahrul, Y., Hartati, S., & Meilani, S. M. (2019). Peningkatan Kecerdasan Interpersonal melalui Kegiatan Menggambar pada Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(2), 461“469. https://doi.org/10.31004/obsesi.v3i2.186
Prastiwi, M. A., & Jumino, J. (2018). Efektivitas Aplikasi Ipusnas sebagai Sarana Temu Balik Informasi Elektronik Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Perpustakaan, 7(4), 231“240. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jip/article/view/22966
Putri, E. M., & Setyowati, R. N. (2021). Implementasi Pendidikan Digital Citizenship dalam Membentuk Good Digital Citizen pada Siswa SMA Labschool Unesa. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 9(3), 580“594.
Ramadani. (2018). Perpustakaan Umum di Kabupaten Kubu Raya. Jurnal Online Mahasiswa Arsitektur Universitas Tanjungpura, 6(1), 31“42. Retrieved from https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jmarsitek/article/view/24375
Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Roza, P. (2020). Digital Citizenship: Menyiapkan Generasi Milenial Menjadi Warga Negara Demokratis di Abad Digital. Jurnal Sosioteknologi, 19(2), 190“202. https://doi.org/10.5614/sostek.itbj.2020.19.2.4
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar Metodologi Penelitian. Sleman: Literasi Media Publishing.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Tahmidaten, L., & Krismanto, W. (2020). Permasalahan Budaya Membaca di Indonesia (Studi Pustaka Tentang Problematika & Solusinya). Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 10(1), 22“33. https://doi.org/10.24246/j.js.2020.v10.i1.p22-33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhamad Dwi Utomo, M. Ismail, Sawaludin Sawaludin, Lalu Sumardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors published with the Jurnal Kewarganegaraan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Licence
Jurnal Kewarganegaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.