Sekolah Ramah Anak Pada Peserta Didik Penyandang Disabilitas Tunagrahita (Studi Kasus Sekolah Luar Biasa Melati Aisyiah Kabupaten Deli Serdang)

Authors

  • Putri Arpani Universitas Negeri Medan
  • Majda El Muhtaj Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.24114/jk.v20i1.43026

Keywords:

child friendly schools, exceptional schools, people with disabilities, sekolah ramah anak, sekolah luar biasa, penyandang disabilitas

Abstract

AbstractChild-friendly school (CFS) is a concept, program, and model that places children as a key educational subject whose rights are protected and respected in the whole of the learning and policy-making process in schools. SRA aims to ensure children enjoy their rights at school safely and healthily. This paper examines the essence of SRA and its contribution to respecting and protecting the rights of children with mental disabilities, in particular, intellectual disability at the Melati Aisyiah Special School (SLB) in Deli Serdang Regency. This article uses a case study approach to explain the general and special conditions that occur. Data collection through interviews was carried out to support library data from various reading sources, such as books, journals and other relevant reading sources. This article also finds that SRA is the appropriate concept to be implemented because fulfilling children's rights, especially for vulnerable groups with intellectual disabilities as children with special needs, requires a commitment and good actualization space supported by stakeholders to ensure the availability of a healthy and safe school environment.------------AbstrakSekolah Ramah Anak (SRA) merupakan konsep dan model yang menempatkan anak sebagai subjek pendidikan yang dilindungi dan dihormati hak-haknya dalam setiap proses pembelajaran dan pengambilan kebijakan di sekolah. SRA bertujuan memastikan anak-anak menikmati hak-hak mereka di sekolah dengan aman dan sehat. Tulisan ini mengkaji esensi SRA dan kontribusinya dalam upaya menghormati dan melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas grahita di Sekolah Luar Biasa (SLB) Melati Aisyah di Kabupaten Deli Serdang. Artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk menjelaskan kondisi umum dan khusus yang terjadi. Koleksi data melalui wawancara dilakukan untuk mendukung data kepustakaan dari berbagai sumber bacaan, seperti buku, jurnal dan sumber bacaan lain yang relevan. Artikel ini menemukan bahwa SRA adalah konsep yang tepat untuk dilaksanakan karena pemenuhan hak-hak anak, khususnya kelompok rentan penyandang disabilitas grahita sebagai anak berkebutuhan khusus membutuhkan ruang aktualisasi yang baik yang didukung ketersediaan lingkungan sekolah yang sehat dan aman.

References

Abdin, M., & Tetelepta, J. M. (2021). Faktor Penghambat Pemenuhan Hak Pendidikan Disabilitas di Kota Ambon. Jurnal Kewarganegaraan, 18(2), 92“102. https://doi.org/10.24114/JK.V18I2.26957

Arwildayanto, K. A. (2020). Implementasi Program Sekolah Ramah Anak Pada Sekolah Menengah Atas. Jurnal Administrasi Pendidikan, 27(1), 170“183. https://doi.org/10.17509/jap.v27i1.24408

Badriyah, L. (2021). Pengaruh Pola Asuh Demokratis dan Kecerdasan Emosional terhadap Kemandirian Belajar Siswa Kelas X di UPTD SMA Negeri 1 Plosoklaten Tahun 2015. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kediri.

Bertholomeus Jawa, B., Yumnah, S., Paulus Eko, K., Suwandi, R. H., A, M. M., K, W. N., ¦ Khakim, A. (2022). Sekolah Ramah Anak (Kajian Teori dan Praktik). Malang: CV Literasi Nusantara Abadi.

Budimansyah, D., & Suryadi, K. (2008). PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung: Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia.

Chairiyah, C., Nadziroh, N., & Pratomo, W. (2021). Sekolah Ramah Anak Sebagai Wujud Perlindungan Terhadap Hak Anak di Sekolah Dasar. TRIHAYU: Jurnal Pendidikan Ke-SD-an, 7(3), 1213“1218. https://doi.org/10.30738/trihayu.v7i3.10229

Convention on the Rights of Persons with Disabilities

Convention on the Rights of the Child

Dalyono. (2007). Psikologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993

Deputi Tumbuh Kembang Anak. (2015). Pedoman Ruang Bermain Ramah Anak. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Efendi, M. (2006). Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan. Jakarta: Bumi aksara.

Gulo, W. (2010). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Grasindo.

Hajaroh, M., Rukiyati, A. P., & Saptono, B. (2017). Analisis Kebijakan Sekolah Ramah Anak di Kawasan Pesisir Wisata. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1), 37“47. https://doi.org/10.18196/JMH.2015.0066.37-47

Hornby, G. (2014). Inclusive Special Education: Evidence-Based Practices for Children with Special Needs and Disabilities. https://doi.org/10.1007/978-1-4939-1483-8

Itasari, E. R. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas di Kalimantan Barat. Integralistik, 32(1), 70“82. https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.25742

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)

Kosasih, E. (2012). Cara Bijak Memahami Anak Berkebutuhan khusus. Bandung: Yrama Widya.

Kurniyawan, M. D., Sultoni, S., & Sunandar, A. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak. JAMP : Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan, 3(2), 192“198. https://doi.org/10.17977/UM027V3I22020P192

Mahendra, G. K. (2019). Evaluasi Kebijakan Kota Layak Anak (KLA) Kota Yogyakarta 2016-2018. Journal of Government (Kajian Manajemen Pemerintah dan Otonomi Daerah, 5(1), 01“19. Diambil dari http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/gov/article/view/2183

Mittler, P. (1995). Intellectual Disability. World Health, 48(5), 18“19. Diambil dari https://apps.who.int/iris/handle/10665/330254

Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131“150. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150

Nurusshobah, S. F. (2019). Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial (Biyan) , 1(2), 2019. https://doi.org/10.31595/BIYAN.V1I2.211

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019

Putra, P. S. (2019). Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 205“221. https://doi.org/10.22146/JMH.44200

Putri, I. M. R., & Iswari, R. (2021). Sekolah Ramah Anak: Kerja Sama Sekolah dan Orang Tua Siswa di SMP Negeri 26 Semarang. Solidarity: Journal of Education, Society and Culture, 10(1), 49“58. Diambil dari https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/solidarity/article/view/48009

Santoso, M. B., & Apsari, N. C. (2017). Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 166. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n2.6

Sudharma, K. J. A. (2017). Implementasi Asas Keseimbangan Pada Kontrak Kerja Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Yang Diterapkan Oleh Yayasan Nirlaba di Provinsi Bali. Jurnal Panorama Hukum, 2(2), 203“214. https://doi.org/10.21067/JPH.V2I2.1977

Sukranatha, A. A. K., & Ari Atu Dewi, A. A. I. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak dalam Memperoleh Akta Kelahiran. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 1“10. https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2160

Ulfatin, N. (2022). Metode Penelitian Kualitatif di bidang pendidikan: Teori dan Aplikasinya. Malang: MNC Publishing.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republi Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

UNICEF. (2005). Manual Child-Friendly School. New Jersey: UNICEF.

Yin, R. K. (1997). Studi Kasus (Desain dan metode). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2019). Tindakan Genosida terhadap Etnis Rohingya dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), 41“49. https://doi.org/10.51921/CHK.V21I1.51

Published

2023-04-01

Issue

Section

Articles