Efektivitas Pengintegrasian Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi Melalui Teknik Klarifikasi Nilai Pada Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
DOI:
https://doi.org/10.24114/jk.v18i1.23730Keywords:
Pendidikan Karakter, Pendidikan Kewarganegaraan, character education, civic education, VCTAbstract
AbstractCivic Education is a very important subject in efforts to build the nation's character. Character building through Civics includes integrating character values in lectures. Value clarification techniques are considered superior for affective learning (learning to form attitudes/values). Through value clarification, learning activities no longer require students to memorize and understand the values that have been chosen by others but are assisted in finding, analyzing, taking responsibility, developing, choosing, taking attitudes, and practising the values in their own lives. This research is a pre-experimental research design. The method used in this research is the Intact Group Comparison design method. The research subjects were students of the Department of Early Childhood Education (PAUD) UNJA who took the general course of civic education. Subjects were divided into 2 groups, namely the control group using the conventional approach, and the experimental group using the Value clarification techniques. The instrument used in this study is a test instrument. The collected data were analyzed using the t-test. Based on the results of the study, it can be concluded that the integration of character education in civic education courses through Value clarification techniques is more effective than conventional ones._________AbstrakPendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang sangat penting dalam upaya pembangunan karakter bangsa. Pembangunan karakter melalui PKn di antaranya pengintegrasian nilai-nilai karakter dalam perkuliahan. Teknik klarifikasi nilai dianggap lebih unggul untuk pembelajaran afektif (pembelajaran pembentukan sikap/nilai). Melalui pengklarifikasian nilai, kegiatan pembelajaran tidak lagi sekedar menuntut peserta didik agar hafal dan paham akan nilai-nilai yang sudah dipilihkan pihak lain, melainkan dibantu untuk mencari, menganalisa, mempertanggung jawabkan, mengembangkan, memilih, mengambil sikap, dan mengamalkan nilai-nilai dalam kehidupannya sendiri. Penelitian ini adalah penelitian Pre-Eksperimental Design. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode rancangan Intact Group Comparison. Subjek penelitian adalah mahasiswa Jurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) UNJA yang mengikuti mata kuliah umum PKn. Subjek dibagi menjadi 2 kelompok yakni kelompok kontrol dengan menggunakan pendekatan konvensional, dan eksperimen menggunakan Teknik klarifikasi nilai. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah instrumen tes. Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan uji t. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pengintegrasian pendidikan karakter dalam mata kuliah PKn melalui Teknik klarifikasi nilai lebih efektif dibandingkan dengan konvensional.References
Adisusilo, S. (2012). Pembelajaran Nilai-Karakter: Konstruktivisme dan VCT sebagai Inovasi Pendekatan Pembelajaran Afektif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arifin, Z. (2012). Penelitian Pendidikan: Metode dan Paradigma Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Aryani, I. K., & Susatim, M. (2010). Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai. Bogor: Ghalia Indonesia.
Budimansyah, D., Ruyadi, Y., & Rusmana, N. (2010). Model Pendidikan Karakter di Perguruan Tinggi. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Hendri. (2020). Penguatan Pendidikan Kewarganegaraan Melalui Pendidikan Pesantren dalam Membentuk Keadaban Moral Santri. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 35. https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.18702
Lickona, T. (2012). Mendidik Untuk Membentuk Karakter: Bagaimana Sekolah Dapat Memberikan Pendidikan tentang Sikap Hormat dan Tanggung Jawab (J. A. Wamaungo, Penerj.). Jakarta: Bumi Aksara.
Sanjaya, W. (2008). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Surat Keputusan Direktur Jenral Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Wahab, A. A., & Sapriya. (2011). Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganeraan. Bandung: Alfabeta.
Winataputra, U. S. (2001). Apa dan Bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan. Makalah Lokakarya Civic Education Dosen IAIN/STAIN Se-Indonesia, Sawangan Depok.
Winataputra, U. S. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan: Refleksi Historis-epistemologis dan Rekonstruksi untuk Masa Depan. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Maryatun Kabatiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors published with the Jurnal Kewarganegaraan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Licence
Jurnal Kewarganegaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.