Metode Pancasila dalam Menangkal Radikalisme
DOI:
https://doi.org/10.24114/jk.v18i2.23538Keywords:
Pancasila, values, radicalism, nilai, radikalismeAbstract
AbstractThe rise of the Takfirism phenomenon in society indicates a threatening condition which potentially causes the disintegration of Pancasila. Pancasila as a core value and the basis of national ideology has not been effectively solved the issue of the rise of Takfirism in society. Internal and external factors play an important role in the process of spreading ideas of Takfirism which triggers the emergence of radicalism that eventually leads to acts of terrorism and separatism. The process of searching and finding the right method to build Pancasila as the standard criteria and the validity of values is important to be discussed in the studies and research of Pancasila. This study will explore and describe Pancasila as a method in countering radicalism which is rooted in Takfirism. The method used in this study is a critical study method approach and social phenomenology. The data in this research were obtained through news articles, research reports, study results, scientific journals, and books related to the topic of this research. The result of this research indicates that the Pancasila method as an effort to counter radicalism is very crucial and urgently needed by the state and society in general. Pancasila as a value system and a state system needs to be strengthened by the establishment of the standard criteria and the validity of values that are trustworthy and acknowledged by all social classes.------AbstrakFenomena berkembangnya paham takfirisme yang berada di lingkungan masyarakat telah menunjukkan kondisi yang rawan dan berpotensi pada disintegrasi Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai dan dasar negara belum dapat berperan secara maksimal dalam menangani persoalan maraknya paham takfirisme di kalangan masyarakat. Faktor internal dan eksternal memiliki peran penting dalam proses berkembangnya paham takfirisme yang melahirkan gerakan dan paham radikalisme yang mengarah pada tindakan terorisme dan perpecahan di masyarakat. Proses pencarian dan penemuan metode yang tepat untuk menjadikan Pancasila sebagai standar kriteria dan validitas nilai menjadi penting untuk dideskripsikan dalam kajian dan penelitian tentang kepancasilaan. Studi ini akan mengeksplorasi dan mendeskripsikan tentang Pancasila menjadi metode dalam menangkal paham radikalisme yang berakar dari paham takfirisme. Metode dalam kajian ini menggunakan pendekatan metode kajian kritis dan fenomenologi sosial. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari berita, laporan penelitian, hasil kajian, jurnal ilmiah, dan buku yang berkaitan dengan tema penelitian ini. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini menunjukkan bahwa metode Pancasila sebagai upaya untuk menangkal radikalisme menjadi sangat penting dan dibutuhkan bagi negara dan masyarakat. Pancasila sebagai sistem nilai dan sistem negara perlu diperkuat dengan pembentukan standar kriteria dan validitas nilai yang dapat dipercaya dan diakui oleh seluruh lapisan masyarakat.References
Ali, A. S. (2009). Negara Pancasila: Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta: LP3ES.
Azra, A. (2016). Transformasi Politik Islam: Radikalisme, Khilafatisme, dan Demokrasi. Jakarta: Prenadamedia.
Bakry, N. M. (2003). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
BBC. (2019). Diusir Dari Desa Karena Agama, Bagaimana Mencegah Intoleransi Ditingkat Warga? Diambil dari www.bbc.com website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-47801818
BBC. (2021). Wajib Jilbab Bagi Siswi Non-Muslim di Padang: œSekolah negeri Cenderung Gagal Terapkan Kebhinekaan. Diambil dari https://www.bbc.com/ website: https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55806826
Gatra. (2017, Juli). Potret Global Relasi Islam-Nasionalisme. Gatra.
Hakim, L., & Ekapti, R. F. (2019). Penguatan Pendidikan Pancasila Sebagai Jatidiri, Refleksi, dan Tantangan Dalam Membatasi Paham Radikalisme Mahasiswa di Perguruan Tinggi Islam Ponorogo. Muslim Heritage, 4(2), 403“419. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i2.1850
Kaelan. (1996). Filsafat Pancasila Disusun Berdasarkan GBPP dan SAP Tahun 1995. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. (2015). Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kusman, A. P. (2020). Mengawasi œRadikalisme Pendekatan Kultural dan Kebijakan Illiberal Paska Momen 212. Prisma, 39(1), 16“27.
Munip, A. (2012). Menangkal Radikalisme Agama di Sekolah. Jurnal Pendidikan Islam, 1(2), 159“181. https://doi.org/10.14421/jpi.2012.12.159-181
Muthohirin, N. (2019). Potret Radikalisme Agama di Negara Pancasila. In B. Sabdo (Ed.), Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila (hal. 123“150). Jakarta: Kompas Gramedia.
Nurgiansah, T. H., Hendri, & Khoerudin, C. M. (2021). Role Playing dalam Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jurnal Kewarganegaraan, 18(1), 56“64. https://doi.org/10.24114/jk.v18i1.22597
Pertana, P. R. (2018). Tradisi Sedekah Laut Ditentang, Banyak Kalangan Meradang. Diambil 2 Februari 2021, dari detikNews website: https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4255648/tradisi-sedekah-laut-ditentang-banyak-kalangan-meradang.
Pratama, F. F., & Mutia, D. (2020). Paradigma Kualitatif sebagai Landasan Berpikir Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 51“64. https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.18701
Prisma. (2020). Meredam Ketegangan: Agama dan Negara. Prisma: Jurnal Pemikiran Sosial Demokrasi, 39(1).
Priyani, I. D. (2021). Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Konflik Pemotongan Nisan Salib di Kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta. Khazanah Multidisiplin, 2(2), 85“100. https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13168
Qodir, Z. (2011). Hubungan Penguasa dan Rakyat dalam Praktik Politik Islam, serta Gagasan Hubungan Agama dan Negara di Indonesia. In J. Mardimin (Ed.), Mempercakapkan Relasi Agama & Negara, Menata Ulang Hubungan Agama dan Negara di Indonesia (hal. 26“57). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Qodir, Z. (2014). Radikalisme Agama di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rachman, F., Nurgiansyah, T. H., & Kabatiah, M. (2021). Profilisasi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Kurikulum Pendidikan Indonesia. Edukatif : Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(5), 2970“2984. https://doi.org/10.31004/edukatif.v3i5.1052
Russian Today. (2021). 5-person ISIS cell in Germany plotted to kill YouTuber, played paintball to hone attack skills “ prosecutors. Diambil 2 Februari 2021, dari www.rt.com website: https://www.rt.com/news/515615-germany-isis-cell-youtuber-plot/
Satriawan, I., Islami, M. N., & Lailam, T. (2019). Pencegahan Gerakan Radikalisme melalui Penanaman Ideologi Pancasila dan Budaya Sadar Konstitusi Berbasis Komunitas. Jurnal Surya Masyarakat, 1(2), 99. https://doi.org/10.26714/jsm.1.2.2019.99-110
Sudjito, & Muhaimin, H. (2018). Membudayakan Nilai-Nilai Pancasila dan Upaya Menangkal Tumbuhnya Radikalisme di Indonesia. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai dan Pembangunan Karakter, 2(1), 1“16. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2018.002.01.1
Sumarah, I. E. (2011). Kearifan Lokal, Akar Nilai-nilai Pancasila. In S. Kartono (Ed.), Membumikan Pancasila Serpihan Gagasan Pendidik (hal. 1“8). Yogyakarta: Universitas Sanata Dharma.
Umar, A. R. M. (2010). Melacak Akar Radikalisme Islam di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 14(2), 169“186. https://doi.org/10.1158/1541-7786.MCR-07-0324
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
Wicaksono, H., & Dermawan, M. K. (2020). Alat Ukur Tingkat Radikalisme Berdasarkan Penilaian Kepribadian. Deviance: Jurnal kriminologi, 4(1), 84“102.
Wicaksono, T., & Perwita, A. A. B. (2020). The Military Industrial Complex In a Developing Country: Lessons from the Republic of Turkey. Jurnal Hubungan Internasional, 9(1), 53“67. https://doi.org/10.18196/hi.91162
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Hastangka Hastangka, Muhammad Ma'ruf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors published with the Jurnal Kewarganegaraan agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Licence
Jurnal Kewarganegaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.