Pendidikan Hukum Masyarakat Melalui Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Usman Alhudawi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Ismi Sujastika Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.18899

Keywords:

legal education, legal understanding, legal awareness, KPK performance, KPK, pendidikan hukum, kinerja KPK

Abstract

The Corruption Eradication Commission (KPK) in addition to law enforcement agencies in the scope of corruption, also has a role to carry out anti-corruption education through legal education. The implementation of legal education is carried out in educational institutions and the community. This article describes the specifics of public legal education by the KPK through the KPK's performance from various literary sources. The research method used is qualitative. This research was conducted with a literature study with qualitative data collection techniques in the form of literature study (literature). Meanwhile, the data analysis process used is data reduction, data display, verification and conclusion drawing. The results show that the performance of legal education is given to students and the public. Due to the generality nature of legal education by the KPK, it becomes a role model for legal certainty in the community. This can be seen when the KPK has conveyed its wide-ranging performance in various mass media to provide meaning and experience in monitoring the implementation of national law by the public.---------------Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain lembaga penegak hukum pada ruang lingkup tindak pidana korupsi, juga memiliki peran untuk melakukan pendidikan anti korupsi melalui pendidikan hukum. Pelaksanaan pendidikan hukum dilakukan di lembaga pendidikan dan dimasyarakat. Artikel ini membentangkan secara spesifik pendidikan hukum masyarakat oleh KPK melalui kinerja KPK dari berbagai sumber literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan studi literatur dengan teknik pengumpulan data kualitatif berupa studi pustaka (literatur). Sementara itu, proses analisis data yang digunakan adalan reduksi data, display data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil menunjukan bahwa kinerja pendidikan hukum diberikan untuk kalangan pelajar dan mahasiswa serta masyarakat. Karena sifat keumuman Pendidikan hukum oleh KPK menjadi role model kepastian hukum masyarakat. Hal tersebut tampak tatkalah KPK menyampaikan kinerjanya luas diberbagai media massa sehingga memberi makna dan pengalaman memantau pelaksanaan hukum nasional oleh masyarakat.

References

Abdullah, J. (2015). Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 6(1), 181“199. https://doi.org/10.21043/YUDISIA.V6I1.1498

Ahmad, I. (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review, 1(1), 15“24. https://doi.org/10.32662/golrev.v1i1.94

Al Muhtar, S. (2014). Filsafat Hukum Kajian Filsafati Kearah Memperkuat Konsepsi Sistem Hukum Pancasila. Bandung: Gelar Pustaka Mandiri.

Badjuri, A. (2011). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga Anti Korupsi di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Ekonomi, 18(1), 84“96.

Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hamid, E. S., & Sayuti, M. (Ed.). (1999). Menyingkap Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme di Indonesia. Yogyakarta: Aditya Media.

Handayani, Q., & Halili. (2016). Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mendesain Kelembagaan Pendidikan Antikorupsi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum, 1“14. Diambil dari https://adoc.pub/peranan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-dalam-mendesain-kel.html

Jamun, Y. M. (2018). Dampak Teknologi Terhadap Pendidikan. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Missio, 10(10), 48“52. Diambil dari http://jurnal.unikastpaulus.ac.id/index.php/jpkm/article/view/54

Komisi Pemberantasan Korupsi. (2019). Laporan Tahunan KPK tahun 2019. Diambil dari https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/1702-laporan-tahunan-kpk-2019

Lembaga Survei Indonesia. (2019). Efek Kinerja Pemberantasan Korupsi terhadap Dukungan pada Jokowi. Diambil dari http://www.lsi.or.id/riset/444/rilis-temuan-survei-nasional-290819

Muhasim, M. (2017). Pengaruh Tehnologi Digital terhadap Motivasi Belajar Peserta Didik. PALAPA, 5(2), 53“77. https://doi.org/10.36088/palapa.v5i2.46

Mushafi, M., & Marzuki, I. (2018). Persinggungan Hukum dengan Masyarakat dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(1), 50“58. https://doi.org/10.26905/idjch.v9i1.2168

Nanda, R. W., & Mudzakkir, M. (2013). Transformation Sistem Pendidikan Full Day School di Era Globalisasi. Paradigma, 1(3), 1“10.

Nasution, A. R. (2016). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. JUPIIS: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 8(2), 201“212. https://doi.org/10.24114/jupiis.v8i2.5167

Natalia, D. L. (2019). Media Massa dan Pemberitaan Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2), 57“73. https://doi.org/10.32697/INTEGRITAS.V5I2.472

Nuriyanto. (2015). Membangun Budaya Hukum Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. INTEGRITAS, 1(1), 15“36. https://doi.org/10.32697/integritas.v1i1.112

Purba, I. P. M. H. (2017). Penguatan Budaya Hukum Masyarakat untuk Menghasilkan Mewarganegaraan Transformatif. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 14(2), 146“153.

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rais, M. (2017). Nilai Keadilan Putusan Hakim Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 6(1), 121“144. https://doi.org/10.24252/ad.v6i1.4870

Saifullah. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Salman, O. (1993). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Penerbit Alumni.

Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), 462“170. https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.742

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

https://doi.org/10.21143/jhp.vol7.no6.742

Soemanto, R., Sudarto, & Sudarsana. (2014). Pemahaman Masyarakat Tentang Korupsi. Yustisia Jurnal Hukum, 3(1), 80“88. https://doi.org/10.20961/yustisia.v3i1.10124

Subiharta. (2015). Moralitas Hukum dalam Hukum Praktis Sebagai Keutamaan Hukum. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(3), 385“398. https://doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.385-398

Suparman, H. A. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 177“182. https://doi.org/10.25072/JWY.V31I2.85

Suyatmiko, W. H., & Nicola, A. (2019). Menakar Lembaga Antikorupsi: Studi Peninjauan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(2), 35“56. https://doi.org/10.32697/INTEGRITAS.V5I2.465

Tauratiya. (2018). Faktor Masyarakat Timbulnya Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum (Legas Obedience). Asy Syar™iyyah: Jurnal Ilmu Syariah dan Perbankan Islam “, 3(2), 63“81. Diambil dari https://jurnal.lp2msasbabel.ac.id/index.php/asy/article/view/1169

Transparency International. (2019). Corruption Perceptions Index 2019. Diambil dari www.transparency.org/cpi

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26“53. https://doi.org/10.25072/jwy.v30i1.74

Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City. Nurani Hukum, 1(1), 11“20.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Wahab, A. A., & Sapriya. (2011). Teori & Landasan Pendidikan Kewarganeraan. Bandung: Alfabeta.

Widhiyaastuti, I. G. A. A. D., & Ariawan, I. G. K. (2018). Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berperilaku Anti Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi. Acta Comitas, 3(1), 17“25. https://doi.org/10.24843/ac.2018.v03.i01.p02

Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum dalam Masyarakat. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Published

2020-09-20