Fenomena Prostitusi Online di Kota Yogyakarta dalam Perspektif Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Authors

  • T Heru Nurgiansah Universitas PGRI Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.14208

Keywords:

prostitution, prostitusi, Pancasila

Abstract

In the millennial era as it is now the utilization or use of social media seems to be a primary necessity. It is undeniable that the Internet network can resurface the issues between the right and the vanity. Many internet users are peddling their wares online such as accessories, clothing, and food. But the fact on the field is also a lot that uses social media to do activities that violate the norm, one of which is online prostitution. Indonesia with its Pancasila ideology wants all citizens to uphold the values contained in Pancasila. Please second aims to humanize human beings according to the dignity and the dignity to be a civilized person. The perpetrators of prostitution pretext that their activities are based on the injustices in life. Even they took refuge in human rights in the peddling of him. The study used case studies with qualitative methods to be able to uncover the veil of increasingly booming prostitution with various breakthroughs and find its way out so that the perpetrators aware that their activities are contrary to the fair and civilized value of humanity. One solution is to include the perpetrators of prostitution into religious schools.----------------Di era milenial seperti sekarang ini pemanfaatan atau penggunaan media sosial seolah menjadi kebutuhan primer. Tidak bisa dipungkiri bahwa jaringan internet mampu membiaskan persoalan antara yang hak dan yang batil. Banyak pengguna internet yang menjajakan barang dagangannya secara online seperti asesoris, pakaian, dan makanan. Akan tetapi fakta di lapangan banyak juga yang menggunakan media sosial untuk melakukan kegiatan yang melanggar norma, salah satunya adalah prostitusi online. Indonesia dengan ideologi pancasila-nya menginginkan semua warga negara menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sila kedua bertujuan untuk memanusiakan manusia sesuai harkat dan martabatnya agar menjadi pribadi yang beradab. Para pelaku prostitusi berdalih bahwa kegiatan mereka didasari atas ketidakadilan dalam hidup. Bahkan mereka berlindung kepada hak asasi manusia di dalam menjajakan dirinya. Penelitian ini menggunakan studi kasus dengan metode kualitatif agar mampu mengungkap tabir permasalahan prostitusi yang semakin menggeliat dengan berbagai terobosan baru dan mencari jalan keluarnya agar para pelaku prostitusi sadar bahwa kegiatan mereka bertentangan dengan nilai kemanusian yang adil dan beradab. Salah satu solusinya adalah memasukan para pelaku prostitusi ke dalam pesantren.

References

Aditya, L. E. (2016). Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Universitas Brawijaya.

Anindia, I. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 18“30. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.18-30

Fadhlillah, D. F., Raharjo, S. T., & Ishartono, I. (2015). Pemenuhan Hak Anak dalam Keluarga di Lingkungan Prostitusi. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13262

Lang, L. C. M. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Praktek Prostitusi Dari Wisatawan. Lex et Societatis, II(1), 105“113.

Marcius, S. M. S., & Simatupang, T. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penyedia Sarana Praktik Prostitusi (Tinjauan Putusan No. 2156/PID.SUS/2016/PN-MDN). Ilmu Hukum Prima (IHP), 2(1).

Nurgiansah, T. H. (2019). Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Di Era Revolusi Industri 4.0. Prosiding Seminar Kewarganegaraan Universitas Negeri Medan, 95“102.

Nurgiansah, T. H. (2020). Build an Attitude of Nationalsm Students at SDN 7 Kadipaten with the Method of Discussion in the Subject PPKn. Jurnal Serunai Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 1“11. https://doi.org/10.37755/JSPK.V9I1.243

Nurgiansah, T. H., Dewantara, A., & Rachman, F. (2020). The Implementation of Character Education in the Civics Education Syllabus at SMA Negeri 1 Sleman. JED (Journal of Etika Demokrasi), 5(2), 110“121. https://doi.org/10.26618/JED.V5I2.3106

Nurgiansah, T. H., & Widyastuti, T. M. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Mahasiswa PPKn UPY dalam Berlalu Lintas. Civic Edu: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 2(2), 97“102. https://doi.org/10.23969/CIVICEDU.V2I2.1491

Prayoga SM, M. R. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanganan Praktik Prostitusi Di Kalangangenerasi Muda (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Rosyadi, A. (2011). Kajian Yuridis Terhadap Prostitusi Online Ahmad Rosyadi. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Rusniawati, I., Sunarto, & Handoyo, E. (2015). Prostitusi di Kalangan Pedagang di Jalan Pantura Alas Roban Kabupaten Batang. Unnes Civic Education Journal, 1(2).

Yanto, O. (2016). Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 187“196. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4449

Published

2020-09-20