Pengadaan barang dan jasa lebih dikenal dengan istilah pelelangan yang merupakan salah satu proses atau prosedur dari pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha. Pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan dengan proses pelelangan secara e-procurement sesuai dengan peraturan presiden No. 04 Tahun 2015 yang bertujuan untuk mempermudah para penyedia atau pengusaha dalam proses pelelangan di UPT PSDA Bah Bolon Pematang Siantar. Pada proses pelaksanaannya, dilaksanakan dengan meminimalkan pertemuan antara panitia dengan pihak penyedia jasa dengan tujuan agar terjadi persaingan sehat. Hal ini dapat dilihat pada keseluruhan proses pelelangan yang dilakukan secara elektronik yang dimulai dari pengumuman pelelangan, download dokumen pemilihan dan kualifikasi, penjelasan dokumen lelang (aanwijzing), upload dokumen penawaran (harga, administrasi dan teknis) serta dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran, evaluasi dokumen kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, upload berita acara hasil pelelangan, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah hasil lelang, dan penandatanganan kontrak. Penulisan ini menyimpulkan bahwa terjadinya prosedur penetapan penyedia barang dan jasa yang terjadi di UPT PSDA Bah Bolon Pematang Siantar menggunakan lelang secara e-procurement dan proses pelelangannya sesuai dengan peraturan presiden No. 04 Tahun 2015. Kata Kunci : E-procurement, Peraturan Presiden, Prosedur Penetapan Penyedia Barang/Jasa,