Kearifan Lokal Dalam Bentuk Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pada Masyarakat Adat Batak Bagian Selatan
DOI:
https://doi.org/10.24114/antro.v3i2.8791Keywords:
Kearifan Lokal, Sanksi Hukum, Pelaku, Adat Batak Bagian SelatanAbstract
Nilai-nilai kearifan lokal pada masyarakat Adat Batak Bagian Selatan, memiliki makna yang dalam, baik dari segi adat maupun agama, sehingga perlu dilestarikan untuk menciptakan masyarakat yang peduli dengan sesama dan lingkungan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kearifan lokal masyarakat Adat Batak Bagian Selatan dalam bentuk sanksi hukum bagi pelaku. Dalam setiap pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan di tengah- tengah masyarakat, telah ada aturan jenis sanksinya sebagaimana yang telah tertuang dalam Surat Tumbaga Holing yang menjadi sumber rujukan hukum adat masyarakat adat Batak Bagian Selatan. Di dalam Surat tersebut, terdapat beberapa sanksi yang penuh dengan kearifan local yang dijatuhkan kepada orang yang memicu timbulnya konflik sosial dalam masyarakat. Kearifan lokal ini perlu disosialisasikan pada generasi penerus dengan mempelajarinya mulai tingkat dasar sampai perguruan tinggi sehingga tetap terjaga kelestariannya.References
Adi. R., (2010). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi Ketiga. Granit. Jakarta.
Ali. Z., (2008). Sosiologi Hukum. Cetakan 4. Sinar Grafika. Jakarta.
Arfa, F.A., (2010). Metodologi Penelitian Hukum Islam. cetakan 1. Citapustaka Media Perintis. Bandung.
Bungin, B., (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Cetakan 8. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Harahap, A., (1991), Gelar Bagindo Raja Harahap, Poda-Poda Ni Adat, Padang Sidempuan: Pustaka Rahmat.
Harahap, A.S., (2013). Pengaturan Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Berbasis Dalihan na Tolu. Jurnal Kalam Keadilan. 1 (3).
Harahap, P.M., (1993), Horja: Adat Istiadat Dalihan Natolu, Jakarta: Parsadaan Marga Harahap Dohot Anak Boruna.
Ilyas. (2014). Kajian Penyelesaian Konflik antar Desa Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. JURNAL ACADEMICA. .06 (01).
Jati, W.R., (2013). Kearifan Lokal Sebagai Resolusi Konflik Keagamaan. Jurnal Walisongo. 21 (2).
Kuntjara. E., (2006). Penelitian Kebudayaan. Cetakan 1. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Machan, T.R., dengan penerjemah Masri Maris. (2006). Kebebasan dan Kebudayaan. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Managor, S. (1995). Pastak-Pastak Ni Paradaton Masyarakat Tapanuli Selatan. Tanpa Penerbit.
Sriyanto. A., (2007). Penyelesaian Konflik Berbasis Budaya Lokal. Jurnal Ibda. 5 (2).
Sugiono, (2010). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Cetakan ke-10. Alfabeta. Bandung.
Sunggono. B., (1998). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pencegahan Konflik Sosial.
Wijayanti, A., dan Lilik S.A., (2011). Strategi Penulisan Hukum. Cetakan 1. CV. Lubuk Agung. Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.Penulis.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).